Foto: ilustrasi

JAKARTA –  Jefry Tobing seorang pengusaha sekaligus Pemilik 3 hotel dilaporkan oleh pengusaha muda bernama Iwan Tahapari di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat, terkait dugaan Penipuan Giro Kosong.

Iwan, pengusaha asal Maluku ini melaporkan Jefry Tobing dikarenakan memiliki hutang dalam pembelian beragam macam sepatu dan sandal senilai Rp 3,2 Miliar rupiah sejak tahun 2012.

Iwan bersama rekan bisnisnya bernama Adi Winata, pada jumat 11 Februari, menanyakan kepada Jery Tobing mengenai Giro pembayaran yang ternyata merupakan giro kosong.

Namun kedatangan Iwan ternyata sia-sia, Jefry yang diketahui memiliki 3 saham hotel bernama Hollywood, California  dan Batik di bilangan Mangga Besar Jakarta Pusat tersebut tidak bisa memberikan alasan mengenai giro kosong tersebut dan tidak mau membayar uang yang diminta Iwan dengan berbagai alasan.

Iwan yang merasa jengkel dan sebelumnya telah ditipu Jefry Tobing karena  Giro kosong kemudian melaporkan Jefry ke Polres Metro Jakarta pusat. Laporan Iwan diterima Polisi dengan nomer laporan, LP/B/313/II/2022/SPKT/RESTOJAKPUS/PMJ.

Dalam pertemuannya dengan Jurnalis di Polda Metro Jaya, Senin sore (17/2) Iwan berharap unit reserse krimnal Polres Metro Jakarta Pusat dapat segera menindak lanjuti laporannya tersebut.

“Saya meminta Kepolisian Jakarta Pusat agar segera menindak lanjuti laporan saya, ini saya jelas ditipu, barang milik saya senilai 3,2 miliar rupiah sudah diterima Jefry, tapi pembayaran malah diberikan giro bodong,” ungkap Iwan kepada wartawan.

Lebih lanjut Iwan mengatakan dirinya bersama rekannya merasa ditipu dan merasa tidak dihargai saat kedatangannya ke hotel Batik milik Jefry, saat kedatangan nya Jumat (11/2/2022) lalu, Iwan sempat diacungkan sebuah benda mirip senjata api oleh Jefry.

“Laporan saya ada dua di polres metro Jakarta Pusat, pertama laporan penipuan penggelapan dan laporan kedua laporan perbuatan tidak menyenangkan karena saya sempat ditodongkan benda mirip senjata api,” ujar Iwan.

Hingga hari Senin (21/2/2022), laporan Iwan di Mapolres Metro Jakarta Pusat belum ditanggapi serius oleh pihak kepolisian, Iwan berharap Polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan.

“Polisi harus tegas bersikap, jangan tebang pilih, jika memang Jefry Tobing bersalah Polisi harus segera menangkapnya, ini jelas loh bukti bukti yang saya pegang, giro yang saya pegang merupakan giro kosong, saya sudah cek ke bank,” tutup Iwan.

Jurnalis: Ahmad Lana