JAKARTA – Albert Burhan Direktur Utama PT Pelita Air Service, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia pada tahun 2011-2021 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, saat itu Burhan menjabat sebagai Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012. Saat ini Burhan ditahan penyidik Kejagung mulai 10 Maret 2022 sampai 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Michael Umbas selaku Komisaris Utama Pelita Air, buka suara soal penahanan Albert Burhan oleh Kejagung. Dia menyebut saat ini pihaknya sedang menggelar rapat untuk membahas penetapan Plt Direktur Utama dengan PT Pertamina (Persero).
Michael menegaskan, operasional dan penerbangan maskapai PT Pelita Air Service tidak akan ada hambatan dengan adanya kasus penahanan Albert Burhan.
“Operasional perusahaan berjalan dengan baik, kami sudah melakukan koordinasi intensif dengan manajemen dan dipastikan semua aktivitas bisnis berjalan normal,” pungkasnya.
Sementara kasus korupsi yang menjerat Albert Burhan terkait pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam prosesnya.
Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mengalami kerugian.
Kejagung telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP pusat dan telah dilakukan ekspose antara penyidik Kejagung dengan BPKP. Ada dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut. Namun jumlahnya masih belum dibeberkan Kejagung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan