BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan menyampaikan pihaknya menggelar eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan laporan, barang bukti yang dimusnakan dari 339 perkara,” kata Ricky Setiawan kepada awak media dilokasi pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (24/3/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu, ganja, senjata tajam, senjata api, jamu tanpa izin, eksimer dan tramadol, uang palsu dan rokok.
Ricky merinci dari 393 perkara, 190 di antaranya merupakan perkara sabu-sabu sebanyak 591,967 gram. Lalu 21 perkara ganja seberat 1.912 gram, sembilan perkara kepemilikan senjata tajam sejumlah sembilan celurit. Tujuh perkara penyalahgunaan obat Heximer sebanyak 2.966 butir. Lima perkara penyalahgunaan obat Tramadol sebanyak 1.990 butir dan dua perkara kepemilikian senjata api rakitan. Kemudian, 101 perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam, satu perkara jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus, satu perkara kosmetik sebanyak 1.000 kemasan. Satu perkara rokok non-cukai sebanyak 314 ribu batang.
Dia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan dari Januari hingga Desember 2021.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan