JAKARTA – Korban Indosurya menerima surat dari PT Sun Capital Indonesia, yang berisi surat pengantar dan surat Convertible loan.
Para korban Indosurya mengaku khawatir dengan surat yang ditandatangi David selaku Direktur PT Sun Capital tersebut.
“Bingung saya tidak tahu harus bagaimana. Lawyer PKPU awalnya minta agar dilakukan homologasi/agar voting damai. Bahkan saya dengar artis Patricia Gouw di Podcast Deddy Corbuzier diancam agar membujuk para korban Indosurya agar dukung homologasi,” ujarnya D salah satu korban Indosurya kepada awak media, Jumat (25/3/2022).
“Sekarang setelah mayoritas dukung homologasi, keluar surat isinya Indosurya tindak sanggup menjalankan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Berarti sekarang Indosurya tidak patuh putusan pengadilan? Saya harus bagaimana?,” tanyanya.
Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menyampaikan himbauannya kepada masyarakat khususnya para korban Indosurya atas jebakan yang berkedok surat dari PT Sun Capital.
“Waspada akan adanya jebakan dalam penawaran ini, release Mabes Polri pada minggu lalu menerangkan bahwa sudah banyak aset atas nama PT Sun Capital di sita karena terindikasi pidana pencucian uang, jika aset-aset PT Sun Capital disita, maka dengan tidak adanya aset, bisa dibilang nilai equitas real dari PT Sun “Nol”, walau diatas kertas tertulis nominal besar, karena aset sitaan nantinya tidak dapat diambil dan dibagikan,” kata Alvin Lim.
Alvin berujar, pilihan untuk merubah hutang menjadi saham juga perlu diwaspadai. Karena apabila uang dibawa kabur, pelaku adalah pidana namun turunnya harga saham bukan pidana.
Alvin mengindikasikan ada upaya pengaburan dari pidana, menjadi perdata.
“Pastinya nanti kuasa hukum tersangka Henry Surya akan berdalih bahwa ini transaksi perdata, hutang piutang bukan pidana. Juga ketika hutang Rp 15 Triliun di ubah menjadi saham PT Sun, maka para korban pastinya ingin menjual saham menjadi cash,” ujar Alvin.
“Kami akan mengirimkan surat penolakan secara tegas atas tawaran “Convertible Loan” dari PT Sun Capital Internasional. Thanks, but No Thanks,” tambah Alvin.
Alvin menerangkan, bahwa alternative kedua menukarkan hutang Indosurya dengan fixed aset Indosurya juga adalah jebakan betmen yang lebih kejam. Baca release Mabes Polri, Kasubdit Tipideksus, Kombes Johanes De Geo yang memaparkan bahwa sudah ada aset di sita sebuah rumah di Menteng yang sudah beralih nama ke nasabah Indosurya dan disita oleh kepolisian.
“Ruko Cempaka, Jakarta Pusat dan Gedung Graha Surya di Thamrin atas nama PT. Sun Capital Internasional yang disita kembali oleh Mabes Polri walau sudah beralih nama. Waspada jebakan betmen,” ucap Alvin.
Menurut Alvin, jika Mabes Polri sita aset-aset milik PT. Sun Capital Internasional, maka Polri pasti sudah punya 2 alat bukti dan keyakinan bahwa aset SUN “patut diduga” hasil tindak pidana dan jika korban Indosurya menukar hutangnya dengan Fixed aset dari PT. Sun Capital maka aset tersebut bisa dikemudian hari disita lagi oleh kepolisian.
“Jangan sampai 2 kali ketipu. Satu kali ditipu wajar dan manusiawi, tapi 2 kali tertipu patut disayangkan, apalagi sudah dijelaskan dan diberikan himbauan untuk waspada kepada para nasabah korban Indosurya,” imbuhnya.
Alvin menegaskan, LQ Indonesia Law Firm menyatakan bahwa seluruh mlien yang tergabung dalam paguyuban LQ Indonesia Law Firm menolak tindakan sepihak dari PT. Sun Capital. LQ Indonesia Law Firm akan mengirimkan surat penolakan secara tegas atas tawaran “convertible loan” dari PT. Sun Capital Internasional. Thanks, but No Thanks.”
Masih kata Alvin, jika PT. Sun Capital Internasional punya itikat baik, katanya fixed asetnya kan Liquid, baiknya PT. Sun Capital tolong jual dulu Gedung, Ruko, Apartemen tersebut, lalu cashnya berikan ke para korban Indosurya.
“LQ Indonesia Law Firm mau lihat seberapa likuid fixed aset yang dimiliki PT. Sun Capital? Apakah mampu liquid dalam waktu 1 bulan? Ada itikat baik menyelesaikan atau hanya modus?,” sindir Alvin sambil tersenyum.
LQ Indonesia Law Firm selanjutnya, menghimbau agar para korban Indosurya untuk bergabung dengan paguyuban LQ Indonesia Law Firm agar terarah dan tidak terombang-ambing arus oknum sesat yang sengaja memecah belah. Jika tidak, maka dikawatirkan akan menyesal dikemudian hari.
“Hubungi Hotline LQ di 0818-0489-0999 untuk mendapatkan konsultasi hukum dan penjelasan lebih lanjut. Manuver hukum yang dilakukan pihak Indosurya, jika tidak ditanggapi dengan benar akan menjadi jebakan betmen yang berbahaya,” tuturnya.
Minta Mabes Polri Jangan Main Main Tangani Kasus Indosurya
LQ Indonesia Law Firm berharap agar Mabes Polri terutama Dirtipideksus tidak main-main dalam kasus Indosurya, 15 Triliun ini kerugian masyarakat. Sita semua aset berharga keluarga dekat, tersangka Henry Surya, (bapak, istri, ipar) karena patut diduga aliran dana TPPU bisa ke keluarga dekat.
Lakukan pembuktian terbalik, jika bisa membuktikan maka kembalikan aset sitaan ke keluarga mereka, jika tidak bisa membuktikan di Pengadilan, maka bagikan ke korban Indosurya. Cocokan saja penghasilan Istri dan Iparnya Henry Surya dengan catatan pajaknya, apakah harta tersebut tercantum dalam laporan pajak tahunan? Mana Jam Richard Mille dan Tas hermes yang tampak dalam foto di medsos?
“Lakukan pemeriksaan intensif kepada seluruh keluarga tersangka Henry Surya. Karena dari 15 Triliun yang disita baru 1.5 Triliun, sangat jauh. Kemana larinya sisa dana kejahatan, adalah tanggung jawab Mabes Polri menemukan,” tegas Alvin.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan