JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait pembatalan penetapan tersangka mafia minyak goreng.
“Mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (29/3/2022).
MAKI melayangkan gugatan tersebut usai maraknya kelangkaan minyak goreng yang diduga melibatkan oknum pengusaha atau mafia. Mereka diduga menimbun minyak goreng.
“Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng. Sehingga, masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran,” ucap Boyamin.
Dijelaskan Boyamin, PKTN selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mestinya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng. Sebab, terdapat 73 penyidik yang dinilai mampu melakukan penyidikan.
Muhammad Lutfi disebut sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng. Mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka juga sudah diketahui.
“Minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas hingga dilarikan ke luar negeri,” jelas Boyamin.
Calon tersangka mestinya diungkap pada Senin, 21 Maret 2022. Namun, Muhammad Lutfi tidak kunjung mengumumkan.
“Hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka. Sehingga, atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” ucap Boyamin.
MAKI meminta permohonannya dikabulkan hakim. Selain itu, tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah merupakan tindakan melawan hukum.
“Semoga hakim memutus perkara ini dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng,” kata Boyamin.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan