CILACAP -Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap peredaran uang palsu. Dari tangan empat orang tersangka, polisi mengamankan sedikitnya 47 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.
Diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, peredaran uang palsu tersebut ditemukan di Kecamatan Jeruklegi dan Gandrungmangu.
“Di wilayah Jeruklegi kami mengamankan tiga orang tersangka berinisial LF, SF dan AR,” kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (31/3/2022).
Diketahui, peredaran uang palsu tersebut berawal dari penangkapan terhadap AR. Kemudian dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap SF dan LF. Dari ketiga tersangka polisi mengamankan 25 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.
“Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk membeli barang dan uang asli hasil dari kembalian pembelian barang tersebut,” ucap Eko.
Sementara itu, pengungkapan peredaran uang palsu di Gandrungmangu bermula dari kecurigaan pedagang buah di pasar saat bertransaksi dengan seorang pembeli. Saat akan dicek dengan sinar UV, pembeli berinisial EN itu tampak gugup dan meminta uang pecahan Rp 5.000 yang digunakannya untuk dikembalikan.
“Polisi mengamankan pelaku EN dengan barang bukti 22 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000. Dari 22 lembar tersebut ada 11 dengan nomor seri yang sama,” ujar Eko.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2), Ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 50 miliar.
Jurnalis: Heri
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan