JAKARTA – Ratusan korban robot trading Millionaire Prime melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kamis (14/4/2022) malam.
Laporan yang disampaikan LQ Indonesia Law Firm ini mewakili 114 korban dugaan penipuan. Mereka mengeklaim jumlah kerugian akibat robot trading Millionaire Prime mencapai Rp 30,6 miliar.
“Kami datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor,” kata Franziska Martha Ratu selaku kuasa hukum korban di Bareskrim Polri, Kamis malam.
“Kurang lebih (ada) 114 orang (korban penipuan). Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar,” ucapnya.
Laporan tersebut tertanggang 14 April 2022 ini teregister dalam nomor: STTL/205/IV/2022/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime menjadi pihak terlapor.
Kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).
“Untuk pasal yang kita laporkan untuk kasus trading Millionaire Prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia itu pasal 372, pasal 378 tentang tipu gelap juncto 55 dan tindak pidana pencucian uang. Itu yang kita laporkan,” kata Franziska.
Franziska berujar, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik Bareskrim Polri. Antara lain, ratusan identitas korban hingga bukti transfer terkait investasi tersebut.
Tak hanya itu, ada juga data perusahaan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime.
“Ada 114 KTP (kartu tanda penduduk) dari seluruh korban, ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD (withdraw) sebelum terjadi scam (penipuan),” jelas Franziska.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan