Jawa Tengah – Tim Satgas Pangan Polda Jateng bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian distribusi minyak goreng di Jawa Tengah. Hal ini dilakukan dengan cara menempatkan personil Satgas Pangan di Produsen Penghasil Minyak Goreng Curah Sawit (MCGS) dan dilokasi penjualan retail MGCS agar tidak terjadi penyimpangan distribusi.
Pernyataan itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng melalui Kasubdit Indagsi AKBP Rosyid Hartanto usai melakukan pengecekan bersama Irjen Kemenperin dan Liaison Officer Satgas Pangan Bareskrim Polri pada produsen serta distributor minyak goreng di kota Semarang, Sabtu (16/04/2022).
Beberapa tempat yang menjadi sasaran sidak antara lain dua distributor minyak goreng CV. Sawit Juara Jl. Peres Semarang dan CV. Superindo Perkasa, serta dua produsen yaitu PT. Bonanza Megah dan PT Berkah Emas Sumber Terang (Best).
Dari hasil Sidak, Tim menemukan masih ada distributor yang menjual MGCS tidak sesuai dengan patokan harga. Selain itu, masih ditemukan pula spekulan atau pembeli MGCS dadakan yang ingin mencari keuntungan dengan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kita juga meminta produsen berkomitmen merealisasikan penyediaan MGCS kepada masyarakat yang tercatat di Aplikasi SIMiRAH,” tegas Rosyid.
Dikesempatan yang sama Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perindustrian Masrukhan Sulaiman menegaskan PT. Best selaku produsen minyak goreng curah sawit, mempunyai kontrak penugasan kepada pemerintah sebanyak 12500 Ton akan tetapi sampai dengan saat ini baru terealisasi sekitar 16 %. Sedangkan minimal sampai dengan saat ini seharusnya sudah 55 % yang harus tercapai. Adapun alasan target produksi tidak tercapai adalah produsen kesulitan untuk mencari bahan baku.
“Nanti kami akan audit. Kami dari Kemenperin memiliki auditor,” ungkap Irjen Kementerian Perindustrian Masrukhan Sulaiman.
Sementara dilevel distributor, Tim menemukan harga yang dijual ke pengecer masih dianggap terlalu mahal. Hal ini membuat pengecer harus menaikan harga diatas HET kepada konsumen.
“Secara teknis mereka sudah menjual Rp. 15 ribu per kilogram. Kalau untuk masyarakat sudah sesuai HET. Tapi kalau bagi pengecer akan dijual lagi ini tentu masih kemahalan. Seharusnya Rp 14.400 kilogram untuk dijual ke pengecer,” kata dia.
Ia berharap produsen memiliki empati yang tinggi kepada masyarakat terlebih saat menjelang lebaran. Selain itu dia berharap, distributor dan pengecer tidak menjual migor diatas HET.
Masyarakat silahkan mengadukan dilaman siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/.
“Yang bisa diadukan Produsen, Distributor, maupun pengecer yang menjual minyak goreng lebih dari HET,” jelasnya.
Selanjutnya, Kabidhumas Polda Jateng Kombes (Pol) M. Iqbal Alqudusy menegaskan pihaknya terus mengawal program pemerintah terkait ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran.
Terkait temuan polisi tentang penjualan minyak yang dikemas premium tanpa izin di Banjarnegara, Kabidhumas Polda Jateng, menegaskan pihaknya sudah melakukan pemantauan sebelum menindak pelaku.
Tim Satgas Pangan Jajaran Polda Jateng, telah memantau bahwa stok minyak goreng curah di Banjanegara terjadi kekosongan dilevel pedagang selama dua minggu.
“Begitu didapati aparat setempat, faktanya ditemukan bahwa yang menyalurkan ke pelaku dari jalur distribusi artinya agen resmi yang ditunjuk menyalurkan ke masyarakat,” ungkap Kombes (Pol) Iqbal.
Kasus tersebut akan diusut tuntas dan akan dikembangkan.
“Saat ini penyidikan masih berjalan dan semua pihak yang diduga terlibat akan diperiksa.” Pungkas Kombes (Pol) M. Iqbal Alqudusy.
Reporter : Heri
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan