JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan akhirnya merevisi sejumlah kebijakan soal Jaminan Hari Tua atau JHT. Dalam aturan yang tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus.
Peraturan ini tertulis dalam rilis materi Permenaker nomor 4 tahun 2022 yang didapat Suara.com, Kamis (28/4/2022).
Tertuang dalam Permenaker tertanggal 28 April 2022 itu, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Poin baru yang ditambahkan yaitu:
- Bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.
- Bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
Sedangkan untuk peserta yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Lalu bagaimana dengan peserta yang terkena PHK?
Dalam Permenaker yang baru itu, JHT bagi yang terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Dengan catatan, sesuai rumusan Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Dalam Permenaker nomor 4/2022 itu juga diatur beberapa poin penting JHT lainnya:
- Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, maka bisa dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun.
- Bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta.
Terakhir, dijelaskan bahwa pencabutan Permenaker 19/2015 dan penarikan kembali Permenaker 2/2022, keduanya dinyatakan tidak berlaku.
Terbitnya peraturan ini didasari adanya dinamika hubungan industrial yang berkembang di masyarakat akibat ketentuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker 2/2022).
Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi setiap orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mencapai usia pensiun, termasuk di dalamnya peserta yang berhenti bekerja, dapat menerima manfaat JHT sebelum umur 56 tahun, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permenaker 4/2022 ini.
Yang dimaksud dengan peserta yang berhenti bekerja adalah peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Adapun juga bahwa manfaat JHT melalui Pasal 6 ayat 2 Permenaker ini dapat dibayarkan kepada: (a) Peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau (b) Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan