Tahan Banurea (TB) saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI. Dok: Puspenkum Kejagung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tahan Banurea (TB) sebagai tersangka korupsi impor baja dan besi, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021.

Diketahui Tahan adalah Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebelumnya Tahan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 19 Mei 2022. Ia baru keluar dari Gedung Bundar sambil memakai rompi merah jambu sekitar pukul 22.55 WIB.

Diungkapkna Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi, Tahan menjadi tersangka atas perannya saat menjabat sebagai Kepala sub Bagian Tata Usaha pada 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri di direktorat yang sama pada Kemendag.

“Perannya terkait dengan penerbitan sujel (surat penjelasan), registrasi surat masuk dan keluar yang berhubungan dengan permohonan,” kata Supardi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (19/5/2022).

Tahan juga disebut berperan dalam memproses draf persetujuan impor baja dan besi, baja paduan, dan turunannya, yang diajukan para importir. Menurut Supardi, Tahan menerima imbalan beberapa puluh juta atas pengurusan surat penjelasan dari seseorang berinisial T.

“Kami nilai ini sebagai suatu perbuatan pidana,” kata Supardi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut T adalah inisial Taufiq. Ketut tidak menjelaskan lebih lanjut jabatan dari Taufiq tersebut. Adapun imbalan yang diterima Tahan dari Taufiq senilai Rp50 juta.

Penyidik menahan Tahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Tahan disinyalir bukan satu-satunya orang yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Tahan merupakan anak buah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi pemberian persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Jampidsus Febrie Adriansyah membuka peluang Indrasari menjadi tersangka lagi di perkara korupsi besi baja.

“Bisa jadi tersangka lagi dia (Indrasari) itu. Kita lagi dalami itu,” ucap Febrie.