JAKARTA – Muncul wacana dari tujuh partai politik nonparlemen akan membentuk poros baru koalisi Pilpres 2024. Ketujuh parpol ini memiliki kekuatan 13 juta atau 9% suara sah secara nasional berdasarkan Pemilu 2019.

“Kita sepakat bersama-sama untuk bentuk poros baru pada Pemilu 2024 bila dibutuhkan,” kata Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang kepada wartawan, Minggu (12/6/2022).

Andi menyebut, partai non parlemen memiliki hak untuk mengusung pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. Meskipun hak tesebut bisa diwujudkan jika koalisi parpol mencapai angka 25% suara sah nasional dari Pemilu 2019.

Aturan ini diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu yang menyebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Kita (tujuh parpol nonparlemen) sudah memiliki 9% suara sah nasional sehingga dibutuhkan 16% suara lagi untuk mencapai angka 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya agar bisa mengusung capres-cawapres,” ucap dia.

Andi berujar, tujuh parpol non parlemen harus berkoalisi dengan partai yang ada di parlemen. Poros baru koalisi ini akan menjadi gabungan partai non parlemen dengan partai parlemen.

“Jadi, kalau dibutuhkan kita akan membuat koalisi baru. Kalau tidak nanti, kita akan bergabung dengan koalisi yang sudah terbentuk,” jelas dia.

Sebelumnya, sekretaris jenderal dari tujuh parpol non parlemen melakukan pertemuan di Plataran, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/6/2022) lalu.

Ke-7 parpol tersebut adalah Partai Berkarya, PBB, Hanura, Garuda, PSI, Perindo, dan PKP. Sebelumnya juga para ketum dari tujuh parpol non parlemen ini melakukan pertemuan dalam rangka persiapan verifikasi partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 dan peluang membentuk poros koalisi baru.