JAKARTA – PT Titan Infra Energy diduga merugikan negara atas penyalahgunaan yang diberikan Bank Mandiri dan beberapa bank lainya sejumlah hampir Rp 6 triliun.
Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) mendesak permohonan pra peradilan yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri agar ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan menggunakan prinsip “Amicus Curiae“, yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya.
“Bank Mandiri sebagai salah satu bank yang mengucurkan kredit 266 juta dollar AS atau 60 persen kepada PT Titan sangat dirugikan. Belum lagi sindikasi bank lain yang mengucurkan uang 133 juta dollar AS atau senilai Rp 1,9 triliun sehingga total kredit yang diterima Titan sebesar Rp 5,8 triliun atau hampir Rp 6 triliun,” kata Haris Rusly Moti, Presidium Nasional PNPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Haris menyebut, Titan Group mengingkari kesepakatan dalam perjanjian fasilitas dengan kreditur sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga dan Credit Suisse AG yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 yang lalu.
“Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanayak 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi,” jelas Haris.
Tetapi, lanjut Haris, sejak Februari 2020 kreditur sindikasi bank yang mengucurkan uang ke PT Titan ini tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi.
“Belum lagi, badan pengawas independent yang ditunjuk oleh pihak Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG untuk mengawasi kegiatan produksi dan jual beli PT Titan Infra Energi melaporkan
bahwa hasil penjualan produksi batubara ternyata diduga terjadi pengelapan atau digunakan untuk kegiatan lain diluar perjanjian kredit yang tertera sehingga menyebabakan kredit macet,” papar dia.
Sebelumnya, Bank Mandiri sebagai lead kreditur sudah berusaha menagih hutang hingga melakukan somasi namun diabaikan.
“Kemudian melaporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri. Karena itu, kami mendesak agar Pra peradilan Titan Group harus ditolak oleh Majelis Hakim demi penyelamatan uang negara,” tambah dia.
Selain itu, PNPK juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa dan menyidik dugaan korupsi kakap yang diduga dilakukan oleh PT Titan Infra Energi bersama sama dengan manajemen Bank Mandiri diera lalu.
Sebagai informasi, Bank Mandiri memblokir rekening milik PT Titan Group atas rekomendasi dari Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Akibatnya, ribuan karyawan PT Titan terancam tidak dibayarkan upahnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan