Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan diperiksa dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya hari ini, 22 Juni 2022. Agenda pemeriksaan dilakukan satu pekan setelah Presiden Joko Widodo mengganti posisi Lutfi dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Supardi mengungkap alasan pihaknya baru memeriksa Lutfi setelah di-reshuffle Presiden. Supardi mengaku hal tersebut adalah bagian dari strategi penyidikan.

“Kita kan punya strategi, udah gitu aja,” ucap Supardi kepada wartawan, Rabu (21/6/2022).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan anak buah Lutfi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada Selasa (19/4/2022).

Kejagung telah memberi sinyal akan memeriksa Lutfi. Bahkan, Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin sempat mengatakan tidak segan menersangkakan level menteri dalam perkara tersebut.

“Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan (tetapkan sebagai tersangka) itu,” tegas Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, beberapa waktu lalu.

Tak hanya Wisnu, tersangka lain yang telah ditahan oleh penyidik JAM-Pidsus adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati. LCW merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia yang jasanya digunakan Kemendag.