JAKARTA – Kasubdit Renakta Polda Metro JayaAKBP Pujiyarto melaporkan Alvin Lim dengan tuduhan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan lisan maupun tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia, menyiarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik dengan LP A/506/VI/2022, tanggal 6 Juni 2022.
Menanggapi laporan tersebut, Alvin Lim singgung perintah Kapolri yang meminta masyarakat untuk mengkritik kinerja institusi Polri.
“Indonesia sedang lucu. Oktober 2022, Kapolri menyuruh masyarakat untuk mengkritik Polri baik positif maupun negatif, lalu saya tertarik membuat video kritik kinerja dan kualitas Polri. Setelah video kritik di buat, tanggal 23 April 2022, saya wa langsung ke Kapolri dan sampaikan bahwa sudah ada video di tayang di youtube, dan saya sampaikan jika ada keberatan isi video, saya bersedia hapus atau revisi,” kata Alvin kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Alvin melaporkan video editan yang muncul di kanal Warta Hukum ID yang isinya editan kasar dan rekayasa oleh oknum yang bertujuan memfitnah Alvin. Merasa dirugikan dengan editan yang menjadi video diluar kontak, Alvin Lim melapor ke Mabes atas Dugaan pelanggaran SARA dan ITE tanggal 6 Juni 2022.
“Laporan saya hanya muter-muter, sedangkan Laporan AKBP Pujiyarto yang adalah perwira Polri mendapatkan perlakuan spesial, tidak heran jika nanti saya dijadikan tersangka dan ditahan,” ucap Alvin.
Meski begitu, Alvin mengungkap bahwa dirinya tidak takut masuk penjara dan ditahan karena dia merasa berada dijalur yang benar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan