JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah kabar jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta berpenghasilan lebih besar dari menteri.

Riza mengungkapkan, semua gaji pegawai negeri sipil (PNS), termasuk Satpol PP, sudah diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Enggak bener dong. Gaji PNS itu di seluruh Indonesia itu sudah diatur oleh Kementerian Keuangan,” kata Riza kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Riza menyebut, besaran gaji anggota Satpol PP yang berstatus PNS disesuaikan dengan golongan, jenjang, dan jabatan mereka yang telah ditetapkan.

“Gajinya semua sama ada aturannya sesuai dengan golongan, jenjang, dan jabatan masing-masing,” ucap dia.

Sebelumnya, beredar informasi Pemprov DKI Jakarta memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada Satpol PP hingga nilai Rp57,87 juta per bulan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP dikutip dari CNNIndonesia.com.

1. Kepala satuan dengan kelas jabatan 15d sebesar Rp57,87 juta

2. Wakil kepala satuan dengan kelas jabatan 14d sebesar Rp50,67 juta

3. Sekretaris dengan golongan 12c sebesar Rp40,77 juta

4. Kepala bidang dengan golongan 12d sebesar Rp39,96 juta

5. Kepala satuan polisi pamong praja kota/kabupaten sebesar Rp39,96 juta

6. Kepala sub-bagian atau kepala seksi Satpol PP provinsi sebesar Rp26,19 juta

7. Kepala sub-bagian atau kepala seksi Satpol PP kota sebesar Rp26,19 juta

8. Kepala subbagian pada Satpol PP kabupaten sebesar Rp26,19 juta

9. Kepala Satpol PP kecamatan sebesar Rp26,19 juta.