Kuasa hukum korban PT Bumi Sumber Swarna resmi melaporkan ke Bareskrim, Mabes Polri.

JAKARTA – PT Bumi Sumber Swarna, PT Citra Permai reality dan PT Millenium United resmi dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Bermula dari para korban yang ditawari produk dari OSO Sekuritas berupa deposito dengan bunga 12.5 % setahun dan dibayarkan perbulan oleh seorang agen.

“Pada awalnya dikatakan bahwa produk tersebut adalah produk dari Oso Sekuritas Indonesia, para korban dengan iming-iming bunga yang tinggi percaya saja, sehingga terperdaya melakukan transfer ke rekening atas nama PT Bumi Sumber Swarna,” kata salah satu kuasa hukum korban, Advokat Franziska kepada wartawan, Minggu (3/6/2022).

Sepengetahuan para korban setelah transfer, lanjut dia, mereka menerima dalam bentuk bilyet deposito. Namun sayang, kenyataannya yang mereka terima adalah Surat Hutang atas nama PT Bumi Sumber Swarna.

“Para korban protes akan tetapi mereka terus diyakinkan bahwa dana mereka sekalipun diberikan dalam bentuk surat hutang akan terjamin dan pasti akan menerima bunga sesuai dengan janji diawal dan dapat ditarik apabila telah jatuh tempo,” Franziska.

Dia menjelaskan, sebelumnya korban sempat menerima bunga yang dijanjikan, dengan masa waktu jatuh tempo surat hutang bervariasi maksimal 1 tahun. Beberapa korban menerima bunga dan ditransfer ke rekening pribadi, dan pengirimnya dari PT Bumi Sumber Swarna.

“Permasalahan dimulai pada akhir jatuh tempo surat hutang para korban tidak bisa menarik dana mereka, dan PT Bumi Sumber Swarna tidak menyanggupi untuk melakukan pengembalian dana para korban dengan total 32 Milyar lebih,” ucap Hamdani yang juga ditunjuk menjadi kuasa hukum para korban.

Atas apa yang dialami korban, somasi sudah dilayangkan dan selanjutnya kejadian ini sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

“Agar para korban yang dananya tidak kembali cepat ditangani oleh Pihak Kepolisian,” kata Hamdani.

Sebelumnya, diduga PT Bumi Sumber Swarna telah melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tujuan menghimpun dana masyarakat tanpa Ijin Bank Indonesia dan ijin dari OJK.

Akibatnya sebanyak 35 orang korban yang tersebar disebagian wilayah Indonesia mengalami kerugian financial dan melaporkan kasus ini.

“Dengan harapan Para Pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia”, beber Adovakat Franziska,” pungkas dia.