JAKARTA – Porter adalah seseorang yang bertugas membantu membawa barang bawaan orang lain, terutama di tempat-tempat yang menekankan pelayanan cepat dan langsung. Porter juga dikenal dengan sebutan pramuantar atau pramubarang.
Seperti halnya pada kereta api, porter yang ada distasiun stasiun kereta api harus bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku agar penumpang merasa nyaman dan aman saat menitipkan barang bawaannya untuk dibawa oleh poter.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, porter harus melayani penumpang baik yang akan melakukan keberangkatan maupun kedatangan dengan sepenuh hati.
“Porter yang ada pada Kereta Api Indonesia (KAI) harus bekerja sesuai SOP, tertib aturan di lokasi saat menjalankan pekerjaannya kemudian harus prioritaskan layanan penumpang agar penumpang merasa aman saat menitipkan barang bawannya dan memastikan penumpang mendapatkan layanan terbaik,” ucap Ixfan, Kamis (26/12/2024).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan