JAKARTA – Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku mengambil 13,5 persen dari donasi. Dimana angka tersebut lebih dari 12,5 persen untuk operasional lembaga dari jumlah donasi yang berhasil dikumpulkan.
Diungkapkan Presiden ACT Ibnu Khajar, penggunaan donasi itu tak masalah. Menurutnya, ACT adalah lembaga filantropi bukan zakat dan mendapat izin dari Kementerian Sosial.
Dalam aturan syariat Islam, untuk lembaga zakat, pemotongan donasi keagamaan tidak boleh lebih dari 12,5 persen. Sementara merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan, menyatakan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyak 10 persen dari hasil donasi.
“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen, kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Ibnu mengatakan, untuk alokasi program di 47 negara butuh dana distribusi yang banyak. Pihaknya pun mengambil sebagian dana dari nonzakat, infaq atau donasi umum.
Dia berujar, untuk menutupi kebutuhan operasional yang banyak itu, pihaknya sampai melakukan pemotongan gaji.
Dia menyebut, saat ini ACT telah menarik semua fasilitas yang dianggap ‘mewah’. Meskipun menurut dia, fasilitas itu bukan untuk pribadi, melainkan penyambutan tamu.
“Struktur gaji menyesuaikan dengan dana filantropi,” ucap dia.
Ibnu membenarkan gaji presiden di lembaga kemanusiaan itu sempat mencapai Rp250 juta. Namun, besaran gaji itu tidak ditetapkan secara permanen.
“Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen,” terang Ibnu.
Ibnu menambahkan, besaran gaji itu tidak dilanjutkan salah satunya karena kondisi ACT tak stabil. Bahkan, sejumlah karyawan juga mengalami pemotongan gaji.
“Teman-teman merasakan terjadi pergantian komposisi, kami memilah dua hal apakah kami akan mengurangi karyawan waktu itu atau mengalokasi dana pada karyawan. Akhirnya kami memilih agar mengurangi beberapa gaji karyawan,” ucapnya.
Ibnu menyebut pemasukan ACT mengalami penurunan sejak awal pandemi Covid-19. Kemudian, penurunan kian parah pada 2021 silam.
“Sehingga kami minta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan,” terang dia.
Ibnu mengeklaim pendapatannya saat ini tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
Tak hanya mengurangi gaji, ACT juga mengakui pengurangan SDM hingga 560 karyawan. Pengurangan karyawan ini disebut juga karena pandemi Covid-19.
“Kita memahami semenjak pandemi Covid menghantam bangsa kita, dan ini sudah tahun ketiga, tidak menutup kemungkinan bagi kami juga beberapa perusahaan dan lembaga-lembaga mengalami dampaknya, tidak terkecuali lembaga ACT,” ucap dia.
“Saat ini di tahun 2021, awal tahun 2021, kami memiliki SDM 1.688 orang, dan pada saat ini SDM terkini pada Juli 2022 ini jumlahnya 1.128 (karyawan),” imbuhnya.
Diketahui dari laporan investigasi Tempo, sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan donasi. Uang yang disalurkan oleh ACT tidak sesuai dengan jumlah yang berhasil digalang oleh lembaga tersebut.
Pengurus ACT dilaporkan mengambil lebih dari 20 persen uang donasi masyarakat untuk operasional lembaga.
Donasi itu diduga mengalir pada sejumlah petinggi ACT. Hal itu terlihat dari gaji bulanan mantan pimpinan ACT yang mencapai Rp250 juta. Belum lagi, berbagai aset yang dibeli menggunakan uang ACT seperti mobil, rumah, AC, sampai lampu gantung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan