JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm melaporkan, robot trading PT SMI atau Net89 ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam keterangan Persnya, kuasa hukum para korban La Ode Surya Alirman dari LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi sikap SPKT Bareskrim Polri yang mengakomodir laporan polisi.
La Ode mengatakan bahwa masih ada berkas yang diminta polisi tetapi secara keseluruhan bukti transaksi robot trading Net89 sudah diserahkan dengan jumlah korban lebih dari 200 orang dan kerugian kurang lebih Rp 25 Miliar.
“Klien kami sudah terlalu banyak di kasih harapan, sehingga dalam laporan ini kami masukan nama-nama yang diduga terlibat aktif dalam pengelolaan Net89 terutama yang selama ini merasa aman-aman saja sudah dimasukkan dalam laporan.” ujar La Ode kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
La Ode mengungkapkan, PT SMI diduga masih menikmati uang para member namun tidak beritikad baik mengembalikan kerugian korban yang tersebar di Seluruh Indonesia.
“PT. SMI selaku pengelola robot trading Net89 seolah tak pernah merasa bersalah bahkan para pengurusnya masih ada yang membuat video janji-janji bahwa Net89 masih aman dan sehingga para korban tidak perlu khawatir padahal sampai sampai saat ini uang para korban tidak pernah jelas kapan akan dikembalikan,” jelas La Ode.
La Ode Surya menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak pernah memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus investasi bodong seperti robot trading di Indonesia.
“Pemerintah kita bersikap masa bodoh, korban robot trading banyak tapi justru dicuekin Pemerintah giliran pungli pelabuhan Tanjung Priok, Jokowi langsung telepon Kapolri dalam waktu 24 Jam, 24 Pelaku diamankan. Ini kan aneh kerugian ratusan miliaran rupiah korbannya ribuan kok malah dicuekin, ada apa dengan Pemerintah kita” ujar La Ode.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Krisna Agung Pratama yang juga dari LQ Indonesia Law Firm mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi korban robot trading untuk segera melapor dan menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm
“Kasus robot trading ini harus dikawal supaya tidak ada lagi yang menjadi korban. Tujuannya kan untuk melindungi masyarakat dari Kejahatan Investasi bodong. Untuk itu masyarakat harus waspada,” pungkas Krisna.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan