JAKARTA – Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022, sebanyak 1.028 yang berada di Lembaga Pembinaan Anak Nasional (LPKA) di seluruh Indonesia terima Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022, Sabtu (23/7/2022).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 998 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan Sebagian dan 30 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan bahwa pemberian RAN adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi Anak atas masa depan Anak.
“Selaras dengan tema HAN tahun ini yang bertema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, pemberian remisi ini juga merupakan salah satu upaya kami melindungi mereka sebagai masa depan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA,” kata Rika kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
Dari seluruh penerima RAN I, sebanyak 746 Anak menerima Remisi selama 1 bulan, 128 Anak menerima Remisi 2 bulan, 114 Anak menerima Remisi 3 bulan, dan 10 Anak menerima Remisi 4 bulan.
Sementara itu dari 30 Anak yang langsung bebas, sebanyak 25 Anak menerima Remisi 1 bulan, 2 Anak menerima Remisi 2 bulan, 2 Anak menerima Remisi 3 bulan, dan 1 Anak menerima Remisi 4 bulan.
“Setiap tahunnya kami memberikan RAN kepada Anak yang telah memenuhi syarat administrative dan substantif. Kami berharap pemberian RAN ini dapat memotivasi mereka yang mendapatkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan yang masih di LPKA untuk dapat mengikuti pembinaan lebih semangat,” tambah Rika.
Rika menegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan berupaya bahwa Anak yang berada di LPKA tetap mendapatkan hak-haknya meskipun berada di ruang yang terbatas. Berbagai kegiatan dilakukan di LPKA untuk mendukung perkembangan Anak.
Hingga saat ini terdapat 1.819 Tahanan Anak dan Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan