Mantan Mensos, Juliari P Batubara jadi terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pelunasan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar ke kas negara dari terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

“Jaksa eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P. Batubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/8/2022).

Diketahui Juliari melunasi uang pengganti secara bertahap dengan tiga kali cicilan. Ali mengatakan KPK menghargai sikap Juliari tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim.

“Hal ini selaras dengan upaya optimalisasi asset recovery oleh KPK dalam setiap penanganan perkara,” ujar Ali.

“Bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” imbuh dia.

Sebagai informasi, Juliari yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) saat ini mendekam di Lapas Kelas I Tangerang. Ia harus menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Berdasarkan putusan di pengadilan tingkat pertama, Juliari juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia turut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama empat tahun.

Juliari dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Juliari terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.