Sidang pembacaan surat dakwaan ke 8 terdakwa ASABRI. Dok: ist

JAKARTA – Teddy Tjokrosapoetro divonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Diketahui Teddy adalah dari Benny Tjokrosaputro itu dinilai hakim telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.

“Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” lanjut hakim.

Atas perbuatannya, Teddy juga dihukum membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 subsider lima tahun penjara.

Sebagai informasi, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Teddy dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Teddy adalah Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).