JAKARTA – Duta Besar Program Kontra Terorisme Australia, Roger Noble, puji penanganan pembinaan dan layanan penyelenggaraan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
“Lapas ini sangat rapi dalam mengatur Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” kata pria yang bertanggung jawab atas keterlibatan Australia kontra penanganan terorisme, baik dalam ajang domestik maupun internasional, saat kunjungi Lapas Cipinang, Rabu (3/8/2022).
Noble menaruh perhatian khusus terhadap kondisi yang overcrowded, baik dalam pengaturan dan penanganan WBP.
Dia menuturkan kedatangannya ke Lapas Cipinang adalah untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait penanganan narapidana terorisme serta mendiskusikan tantangan yang akan dihadapi Australia dan Indonesia maupun dunia serta berkomitmen untuk menghadapinya bersama.
“Di sini, kita akan berdiskusi tentang apa yang sudah berhasil dilakukan oleh Australia dan apa yang telah berhasil Indonesia lakukan atas penanganan tindak pidana terorisme. Kita bisa belajar bersama dan apa saja yang pihak Australia bisa berikan untuk kemajuan penanganan teroris dan untuk kemajuan hukum, keadilan di Indonesia,” tutur Noble.
Toni Nainggolan selaku Kepala Lapas Cipinang menyambut baik kunjungan Duta Besar Program Kontra Terorisme Australia beserta rombongan ke Lapas Cipinang. Ia menerangkan saat ini terdapat 12 terpidana terorisme dengan vonis beragam.
“Terima kasih atas kunjungan dan perhatian yang ditunjukkan Pemerintah Australia terhadap penanganan pembinaan narapidana terorisme atau deradikalisasi narapidana teroris di Indonesia, khususnya di Lapas Cipinang. Saat ini dapat saya beritahukan terdapat 12 terpidana terorisme yang di bina di Lapas Cipinang,” kata Toni
Dia menyampaikan penanganan narapidana dilakukan dengan sangat hati-hati karena memiliki risiko tinggi dengan pendekatan persuasif dan komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis terhadap penanganan narapidana terorisme.
Senada, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Thurman Hutapea, mengatakan dalam melaksanakan proses deradikalisasi narapidana teroris, petugas Lapas, terutama Wali Pemasyarakatan yang menangani narapidana terorisme memiliki peran dan tugas yang sangat penting.
“Merekalah yang mendampingi dan mengawasi selama 24 jam sehari, tujuh hari sepekan. Maka, petugas harus memiliki kemampuan mendeteksi serta menganalisis kebutuhan dan tingkat risiko narapidana terorisme sehingga dapat memberikan program pembinaan sesuai regulasi yang ada,” ucapnya.
Lebih lanjut, Thurman memaparkan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana terorisme, Ditjenpas melalui Lapas telah berhasil mencapai target kinerja sebesar 250% atau sebanyak 125 narapidana terorisme telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bahkan, untuk kinerja tahun ini sudah 63 orang narapidana teroris yang menyataakan ikrar kembali ke pangkuan NKRI dari target 50 orang narapidana, atau berhasil tercapai sebesar 126%.
“Hal ini bisa terwujud dari hasil kerja keras para petugas Pemasyarakatan di Lapas yang pantang menyerah dalam menghadapi tantangan dan risiko dalam membina dan melaksanakan proses deradikalisasi dan Intergrasi narapidana terorisme,” tutup Thurman.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan