JAKARTA – Polisi hentikan penyelidikan kasus beras bantuan sosial (bansos) Presiden yang dikubur di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Polisi beralasan, tidak menemukan adanya unsur tindak pidana.
“Proses penyelidikan kita hentikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (4/8/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengayakan penghentian penyelidikan itu berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Mulai dari Kementerian Sosial (Kemensos), Bulog, hingga JNE.
“Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya,” jelas Zulpan.
Zulpan berujar, beras seberat 3,4 ton yang dikubur di Depok itu telah diganti oleh JNE selaku penyedia layanan antar bansos.
Untuk itu, masyarakat tetap menerima bantuan sesuai hak masing-masing.
“Kita sudah cek data semua bantuan dari pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak ini tersalurkan semua,” ucap dia.
Sebelumnya, warga menemukan beras bansos Presiden ditimbun di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok. Timbunan beras itu terungkap usai ahli waris pemilik lahan melakukan penggalian dengan alat berat.
Menurut keterangan Kemensos dan JNE, beras itu sudah rusak, sehingga tidak bisa disalurkan ke masyarakat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan