Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Dok: ist

JAKARTA – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada Polri soal peristiwa kematian Brigadir J di rumah dinasnya Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo mengatakan itu saat hadir di gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim khusus, Kamis (4/8/2022).

“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” kata Sambo.

Dia berujar, sebagai manusia dirinya tidak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, ia berharap dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.

Tak hanya itu, Sambo mengaku dengan kehadirannya hari ini di Bareskrim Polri, dirinya sudah memberikan empat kali keterangan ke penyidik terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap istrinya serta dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke empat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan sekarang Bareskrim Polri,” jelas dia.

Menurut dia, tewasnya Brigadir J tidak lain karena memang perbuatannya sendiri kepada keluarganya.

“Saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu tak terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya,” kata Sambo.

Ferdy Sambo juga meminta semua pihak agar bersabar terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya. Dia mengatakan hal tersebut supaya tidak ada asumsi-asumsi liar yang berkembang sebelum penyidikan selesai.

Untuk diketahui, Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Usai menetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung menangkap dan menahan Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri menegaskan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Sambo bukan tindakan membela diri.