Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers mengenai Pelonggaran Protokol Kesehatan dan Pengaturan Perjalanan, Selasa (17/5/2022). Dok: Tangkapan layar Youtube Kemenkes.

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berpendapat kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merubah nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta hanya sebatas perubahan pada logo atau branding semata.

Dia menegaskan, secara legalitas Rumah Sehat untuk Jakarta itu tetap memakai nama rumah sakit.

“Update yang disampaikan ke kami adalah secara legal tetap rumah sakit, tapi branding-nya, logonya, itu memakai definisi rumah sehat. Kalau bagi kita yang penting akte legalnya pakai apa,” kata Budi di istana negara, kamis (4/8/2022).

Budi mengaku tidak terlalu mempermasalahkan keputusan Anies tersebut. Menurutnya kebijakan itu hanya membedakan nama legal dan nama branding.

Budi mencontohkan sejumlah rumah sakit yang memakai branding ‘hospital’, namun dalam akte legalnya tetap memakai nama rumah sakit.

Mantan Wakil Menteri BUMN itu juga tidak terlalu mempermasalahkan urgensi branding itu. Ia menilai kebijakan serupa merupakan urusan dan selera dari masing-masing daerah.

“Itu kan masing-masing lah ya, selera masing-masing,” ujarnya.

Mantan Mendikbud Anies Baswedan sebelumnya mengubah nama RSUD menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’. Perubahan ini hanya berlaku bagi rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jakarta.

Anies mengatakan penjenamaan dilakukan karena selama ini ‘rumah sakit’ memiliki orientasi pada kuratif dan rehabilitatif.

Budi menilai perubahan nama ‘rumah sakit’ menjadi ‘rumah sehat’ juga agar peran fasilitas kesehatan itu ditambah dengan aspek promotif dan preventif.

Anies berharap agar masyarakat datang ke RS bukan sekadar untuk berobat, tapi juga untuk lebih sehat. Menurut Anies, warga bisa datang ke ‘rumah sehat’ untuk melakukan medical check up, persoalan gizi, hingga konsultasi kesehatan.

Jurnalis: Agung Nugroho