JAKARTA – Sebanyak 25 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J. Mengenai itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kembali perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus Brigadir J bisa dituntaskan secara transparan.
“Intinya suaranya enggak berubah, bahwa perintah presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka,” kata Moeldoko di Istana Presiden, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Dia menilai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mempedomani perintah presiden tersebut dengan baik.
“Agar tidak terjadi, apa itu, menjadi isu-isu yang ke sana ke mari. Jadi sudah jelas perintah presiden,” kata Moeldoko.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas dalam insiden di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Kasus itu baru diungkapkan pada Senin (11/7/2022).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Di sisi lain, Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga telah memeriksa 25 personelnya yang terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan