JAKARTA- Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan proposal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif Pilot Project Percepatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta, Selasa (9/8/2022)
Lebih lanjut Hadi Tjahjanto mengatakan langkah konkrit dari Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian LHK, Pemerintah Daerah serta dukungan World Bank dalam rangka percepatan Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang menjadi atensi Bapak Presiden sekaligus.
“Program yang dinanti-nantikan rakyat. Hal tersebut dituangkan dalam RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024 yaitu tersedianya sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan terlaksananya redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan sebanyak 4,1 juta ha,” kata Hadi dalam pidatonya di Jakarta, Selasa (9/8/2024)
Mantan Panglima TNI itu mengatakan sampai dengan saat ini untuk pelepasan kawasan hutan per Juli 2022 baru tercapai seluas 1.611.144 Ha atau baru mencapai 39%.
Dalam rangka percepatan penyediaan TORA, Kementerian ATR/BPN menginisiasi pengajuan Proposal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPKv) dengan total luas 53.959,96 Ha.
Proposal ini bersumber dari TORA di 4 (Empat) Provinsi dan 5 (Lima) Kabupaten yaitu:
- Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
- Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
- Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten Musi Banyuasin di Sumatera Selatan.
“Dalam proses persetujuan pelepasan kawasan hutan, proses tata batas menjadi hal utama dan merupakan titik awal untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan penataan aset melalui Redistribusi Tanah, penataan penggunaan tanah serta penataan akses melalui pemberdayaan tanah masyarakat, skema ini disebut Sistem Penataan Agraria,” pungkas Hadi.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan