JAKARTA – Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (KLHK) Ruandha Agung Suhardiman menjelaskan pihaknya saat ini tengah menunggu Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) untuk mengajukan permohonan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
KLHK mencatat 41.493 hektar kawasan hutan di wilayah IKN yang sudah diubah fungsinya menjadi. Luas tersebut adalah bagian dari 56.000 hektar kawasan hutan yang diproyeksikan untuk kawasan IKN.
“Itu nanti bisa dilepaskan untuk area IKN. Posisinya saat ini KLHK menunggu permohonan badan otorita,” kata Ruandha saat ditemui di The Westin Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Ruandha mengatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi pihak Badan Otorita IKN namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut atas permohonan tersebut.
“Sebetulnya sudah kita guide, ‘kamu mengajukan permohonan ya seperti ini’, sudah kita buatkan semuanya, kita tinggal menunggu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan bahwa pada area HPK seluas 41.493 hektar tersebut di dalamnya termasuk wilayah pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN.
“Saya sampaikan 56.000 hektar itu kawasan pemerintahan seluruhnya sekarang masih hutan negara, yaitu hutan produksi yang dikonversi. Kementerian LHK akan atur sesuai perkembangan rencana pembangunan,” kata menteri Siti.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan