Foto: ilustrasi

JAKARTA –  Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) disebut otak dari perbuatan keji kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

“Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sedangkan tiga tersangka lain memiliki peran masing-masing. Untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

Agus mengatakan, Ferdy sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Ferdy dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” jelas Agus.

Sebelumnya, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sabagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).