JAKARTA – Sederet fakta baru kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mulai terkuak.
Terungkap kronologi baru dalam pemeriksaan Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) terkait insiden penembakan ke Brigadir J.
Awal kemunculan kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut Brigadir J tewas akibat saling tembak dengan Bharada E usai melakukan pelecehan ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terbaru, pernyataan itu terpatahkan usai Bharada E memutuskan menjadi justice collaborator. Dihadapan penyidik Polri, Bharada E mengungkapkan tewasnya Brigadir J karena perintah penembakan dari atasannya.
Berikut kronologi terbaru meninggalnya Brigadir J karena pembunuhan berencana:
Lokasi pelecehan bukan di Duren Tiga, Jakarta Selatan
Dari pemeriksaan baru terhadap Ferdy Sambo, diketahui Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J dihadapan keluarganya di Magelang.
Sambo mengaku marah saat mendengar laporan dari istrinya yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga. Kejadian dugaan pelecehan itu, menurut polisi terjadi di Magelang.
“FS menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang menyerang harkat dan martabat terjadi di Magelang,” kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, saat konferensi Pers di Mabes Polro, Kamis (11/8/2022) malam.
Ajak Bripka RR dan Bharada E untuk merencanakan pembunuhan
Ferdy Sambo mengaku membuat rencana dengan Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo juga mengaku merencanakan pembunuhan itu karena marah dan emosi ketika mendapat laporan bahwa istrinya mengalami “tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga”.
“Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” ucap Andi Rian.
Keterangan Palsu Ferdy Sambo
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Harnis menyampaikan pernyataan kliennya pada malam hari setelah pemeriksaan perdana. Dalam pernyataan itu, Sambo meminta maaf dan mengaku sudah menyampaikan informasi tidak benar terkait kasus Brigadir J.
Sambo juga mengakui perbuatan tersebut telah memicu polemik hingga berdampak kepada institusi Polri serta masyarakat luas.
“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak,” tulis Sambo dalam keterangan,
“Akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus duren tiga yang menimpa saya dan keluarga,” ucap sambo.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan