Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat. Dok: Hum

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.

Istri Ferry Mursydan Baldan diketahui merupakan salah satu petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera. Selain Hanifah, polisi menetapkan status tersangka kepada Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Brigjen Wisnu, Jumat (12/8/2022).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.

Jurnalis: Agung Nugroho