Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dok: ist

JAKARTA- Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK sebagai justice collaborator.

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.

Ketua Umum LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Bharada E sebagai salah satu terduga pelaku dalam kasus kematian Brigadir J memiliki peran yang minor karena diduga diperintah oleh atasannya, Ferdy Sambo.

“Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya,” kata Hasto Atmojo Suroyo dalam sebuah press conference yang digelar oleh LPSK pada Senin (15/8/2022).

Hasto Atmojo Suroyo yang mewakili LPSK meyakini bahwa Bharada E telah bersedia menjadi justice collaborator dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.

“Kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk menjadi justice collaborator,” ucap dia.

Dari hasil assesment dari LPSK, Bharada E dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator karena dianggap bukan merupakan pelaku utama di balik kasus kematian Brigadir J.

Tak hanya itu, LPSK meyakini Bharada E bersedia untuk bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum untuk menyampaikan informasi seakurat mungkin.

Kemudian kami lakukan assesment, kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat karena yang bersangkutan bukan pelaku utama dan menyatakan kesediaannya menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Jurnalis: Agung Nugroho