Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar. Dok: DitjenPAS

BOGOR – Sebanyak 40 orang Narapidana terorisme menyatakan ikrar setia kembali kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Gunungsindur.

Ke 40 Narapidana terorisme terdiri dari 37 orang warga binaan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunungsindur dan 3 orang dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur.

“Ini momentum yang sangat baik jelang peringatan 77 tahun Kemerdekaan Negara tercinta. 40 orang saudara-saudara kita telah kembali kepangkuan NKRI,” kata Thurman Hutapea, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Senin (15/8/2022).

Ikrar setia yang diucapkan warga binaan terorisme menurut Thurman merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Kelas Narkotika IIA Gunung Sindur dan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk kembali mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, dan Pemersatu Bangsa,” jelas Thurman.

Sementara itu, Damari, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunungsindur menyatakan bahwa Ikrar Setia NKRI sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi dari dalam Lapas tempat narapidana dibina.

“Sebagai bentuk pembuktian pelaku individu dan kelompok bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme. Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah dalam menghambat proses penyebaranradikalisme di masyarakat,” papar Damari.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar menerangkan bahwa program deradikalisasi tidak akan berhasil tanpa adanya kerjasama antar kementerian/ lembaga dan peran serta pemerintah daerah dalam penanggulangan terorisme.

Dalam pelaksanaan upaya deradikalisasi di Indonesia, BNPT memerlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak yang terkait, baik kementerian/lembaga, akademisi maupun stakeholder terkait.

“Kegiatan ikrar setia NKRI Narapidana terorisme di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur merupakan implementasi kerjasama dalam meningkatkan sinergi, koordinasi dan komunikasi antara kementerian/ lembaga terkait. Peran aktif dari kementerian/ lembaga terkait dalam program kegiatan deradikalisasi diharapkan mengoptimalkan hasil yang didapat demi indonesia harmoni dan toleran,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kepala BNPT mengatakan bahwa Ideologi terorisme mengajak individu atau kelompok untuk memusuhi negaranya sendiri, intoleransi dan benci terhadap orang lain.

“Itu jelas bukan jati diri bangsa Indonesia. Tidak diajarkan pula dalam agama setiap agama yang kita yakini,” ujar Boy.

“Kami berharap pembinaan berkesinambungan yang ada di dalam Lapas dapat terus berlanjut hingga ke luar lapas. Mari bersama-sama kita tekan angka terorisme dan selamatkan bangsa kita dari pengaruh-pengaruh yang tidak baik dari paham-paham radikal terorisme,” tutup Kepala BNPT.

Jurnalis: Agung Nugroho