JAKARTA – Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Sederet fakta baru kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mulai terkuak.
Terungkap kronologi baru dalam pemeriksaan Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) terkait insiden penembakan ke Brigadir J.
Awal kemunculan kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut Brigadir J tewas akibat saling tembak dengan Bharada E usai melakukan pelecehan ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terbaru, pernyataan itu terpatahkan usai Bharada E memutuskan menjadi justice collaborator. Dihadapan penyidik Polri, Bharada E mengungkapkan tewasnya Brigadir J karena perintah penembakan dari atasannya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan