Mantan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. Dok: ist

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad tak terima dengan keputusan DPD RI yang mencopot dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR.

Fadel menyebut pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR inkonstitusional. Untuk itu dia akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan putusan tersebut.

“Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional,” kata Fadel dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Sebagai informasi, pencopotan Fadel dari jabatan Wakil Ketua MPR diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).

Sementara Sidang Paripurna DPD itu memutuskan anggota DPD Tamsil Linrung menggantikan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR perwakilan unsur DPD.

Fadel menyampaikan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengaku sudah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan DPD tentang Tata Tertib yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD.

Fadel menambahkan, langkah yang dilakukan sejumlah anggota DPD terkait pencopotan dirinya tidak sesuai kaidah hukum dan aturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah itu masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, UUD 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Mantan politikus Partai Golkar itu pun menyatakan akan melaporkan anggota DPD yang menandatangani pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR ke Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta mengajukan gugatan secara perdata dan pidana.

“Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho