JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Pengelolaan Informasi Publik, Pengelolaan Kehumasan.
Dirjen PTPP Embun Sari menilai FGD kehumasan sangat penting dan dibutuhkan oleh seluruh jajaran di Kementerian ATR/BPN.
“Ini penting sekali karena kita berhadapan dengan masyarakat, jadi kita membutuhkan sekali komunikasi publik,” kata Embun Sari Hermitage Hotel, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dia menyampaikan, Ditjen PTPP memiliki kewajiban dalam tersedianya tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Menurutnya, bukan hanya sekadar tersedia, namun objek tanah harus clean and clear. Oleh sebab itu, materi kehumasan dan teknik komunikasi sangat mempengaruhi tugas-tugas jajaran di Ditjen PTPP.
“Karena kita berhadapan dengan masyarakat yang juga selaku pemilik tanah, jadi kita lakukan sosialisasi, konsultasi publik, audiensi, dan edukasi ke masyarakat khususnya dalam pengadaan tanah. Bagaimana kita mengedukasi masyarakat bahwa tanahnya dipakai untuk pembangunan bukan mendzalimi,” ucap Embun Sari.
Dia merinci, didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, terdapat asas keadilan bagi masyarakat dalam proses pengadaan tanah.
Artinya, masyarakat mendapat ganti rugi yang layak dan adil, sehingga kemungkinan mendapatkan kesempatan kehidupan yang lebih baik karena ada nilai ganti untung di dalam prosesnya.
“Bagaimana kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini sebenarnya untuk kebaikan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Embun, selain melakukan komunikasi kepada masyarakat, pengelolaan pengaduan juga menjadi faktor penting di dalam kehumasan.
Ditambah, saat ini sudah ada Layanan Hotline. Pengaduan berbasis Whatsapp yang bisa diakses masyarakat kapan pun dan di mana pun.
“Bagaimana kita mengelola pengaduan – pengaduan ini meningkat secara kualitas dan kuantitas. Kalau kita tidak menjawab, yang salah jadinya kita. Sudah habis-habisan kerja, tapi karena kita tidak bisa mengelola pengaduan dengan baik, yang hancur kembali lagi ke kita. Oleh sebab itu, FGD ini penting sekali sehingga kita dapat menyelenggarakan pengaduan masyarakat lebih baik dan lebih efektif,” tutur Embun Sari.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan