JAKARTA – Polri menetapkan Istri dari eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saudari PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hingga kini total ada empat tersangka dalam kasus ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Muhammad Boerhanuddin pengacara Bharada E mengungkap tak ada ada baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak meninggal akibat baku tembak.
Dari keterangan Bharada E, Boerhanuddin mengatakan senjata HS-9 milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
“Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin mengaku kliennya memang yang pertama kali menembak Brigadir J. Namun, ada pelaku lain yang ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan