Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, DPR RI. Dok: Tangkapan Layar Youtube Parlemen

JAKARTA – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terungkap fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Listyo Sigit menyebut, salah satu tersangka yang juga sopir pribadi Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf disebut ingin melarikan diri saat akan ditangkap.

“Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan sempat ditangkap,” kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sebagai informasi, Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Kuat Ma’ruf juga tidak melaporkan saat penembakan berdarah tersebut terjadi.

“Memberi kesempatan penembakan terjadi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu (10/8/2022) lalu.

Dari CCTV ditemukan jika Putri Candrawathi mengajak Yosua dan tiga tersangka lain yakni Richard, Ricky, dan Kuat Maruf, berangkat ke rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.