JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran strategis dalam kebijakan agraria/pertanahan dan tata ruang. Sebagai upaya meningkatkan harmonisasi kebijakan untuk pencapaian rencana strategis (renstra).
Kementerian ATR/BPN menginisiasi Implementasi Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan (Pushaka) Menteri ATR/Kepala BPN dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.
Raja Juli Antoni Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN mengungkapkan bahwa inisiasi tim untuk pusat analisis dan harmonisasi kebijakan merupakan suatu ide besar. Hal ini karena pekerjaan Kementerian ATR/BPN mempunyai cakupan yang besar sekali.
“Melalui Pushaka ini, banyak hal yang perlu kita tambal, seperti halnya monitoring penyelesaian masalah,” kata Raja Juli Antoni dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Raja Juli Antoni mengatakan, dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, butuh resolusi dan penyelesaian. Ia juga mengatakan bahwa beberapa permasalahan yang ditemui perlu tercatat dengan baik dan terdistribusikan kepada bagian kerja yang berwenang.
“Setelah didistribusikan kepada pihak yang berwenang seperti Direktorat Jenderal (Ditjen), Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahannya, lalu bagaimana pengawasannya, sudah terpenuhi atau belum,” jelas Raja Juli Antoni.
Kementerian ATR/BPN Miliki Peran Strategis
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang cukup strategis dalam kebijakan agraria/pertanahan dan tata ruang.
“Dengan penerapan Pushaka ini, diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat dengan jelas melihat situasi dan kebijakan apa yang dapat dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN,” ujarnya.
Sekjen juga menjelaskan bahwa yang menjadi langkah besar ke depan melalui Pushaka ini adalah bagaimana menghubungkan integrasi antar program kerja di masing-masing satuan kerja di Kementerian ATR/BPN.
Sehingga, hal ini dapat memudahkan Menteri ATR/Kepala BPN dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dalam merumuskan kebijakan sesuai dinamika pekerjaan.
“Misalnya aspek ekonomi inklusi dari aspek pertanahan. Contoh, transaksi jual beli dan Hak Tanggungan. Itu memberikan kontribusi bisnis yang besar terbukti dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Hak Tanggungan yang dijaminkan begitu besar. Ini merupakan putaran ekonomi yang besar,” terang Himawan.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan