Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima audiensi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang diterima langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Dok: ATR/BPN

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima audiensi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang diterima langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.

Pertemuan tersebut, membahas terkait permohonan dukungan atas  penyertipikatan aset PT KAI (Persero).

Selain menyampaikan soal bantuan percepatan proses sertifikasi aset, melalui pertemuan ini PT KAI (Persero) juga mengutarakan beberapa permasalahan pertanahan yang dihadapi.

Menanggapi permasalahan yang dihadapi PT KAI (Persero), Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN menaruh perhatian besar pada penyertipikatan aset negara, termasuk yang dimiliki PT KAI (Persero).

Oleh karena itu, labih kanjutnya PT KAI (Persero) pun diimbau agar dapat menjaga dan menata dengan baik aset yang telah diamanatkan oleh negara.

“Kementerian ATR/BPN siap membantu dan bersedia menjalin kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang sudah dijabarkan sebelumnya. Untuk yang HPL (Hak Pengelolaan, red) juga akan kami bantu pengurusannya,” kata Hadi Tjahjanto dikantornya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Direktur Utama PT KAI (Persero), Didiek Hartantyo menjelaskan bahwa PT KAI (Persero) memprogramkan penyertipikatan aset dengan nilai luasan sebesar 3.363.129 m2 dengan Nilai Aset Rp. 1.906.582.059.890,-.

Dia berharap adanya audiensi ini, Kementerian ATR/BPN dapat membantu dalam mempercepat proses penyertipikatan aset milik PT KAI (Persero), serta menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan.

Dia mengatakan hingga sampai saat ini, penyertipikatan aset PT KAI (Persero) baru terselesaikan 45%, sehingga kami sangat berharap dalam lima tahun ke depan, sisanya ini dapat terselesaikan.

“Artinya, ke depannya kami akan memprogramkan setiap tahunnya bisa 10% diselesaikan untuk target yang rasional. Kami juga meminta keringanan dalam BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red), sehingga akan mempercepat dan akan memotong target lebih cepat dari lima tahun menjadi tiga tahun,” ungkapnya.

Jurnalis: Agung Nugroho