MINAHASA SELATAN – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 762 sertifikat.
Tanah tersebut berasal dari program redistribusi Tanah Objek Reforma bersumber dari Tanah Negara Bekas Hak Guna Usaha (HGU) No. 3/Ongkaw atas nama PT Jastamin di Minahasa Selatan, Sulawesi Selatan.
Hadi mengungkapkan bahwa masyarakat telah menunggu 33 tahun menunggu kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Karena tanah yang mereka garap tersebut adalah tanah eks PT Jastamin itu tidak bisa mereka dapatkan secara hukum. Maka dengan adanya kerjasama dari stakeholder keinginan masyarakat dapat teralisasikan, ” kata dia kepada wartawan di Minahasa Selatan, Kamis (15/4/2022).
Dia mengimbau kepada masyarakat agar memiliki dan tanggung jawab untuk menjaga radistribusi tanah tersebut.
Mantan Panglima TNI ini menyampaikan langkah konkret dalam upaya penyelesaian permasalahan tersebut dimulai pada tahun 2019, di mana dilaksanakan dialog Reforma Agraria antara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama masyarakat penggarap.
“Dalam hal ini, program redistribusi tersebut ialah untuk meningkatkan perekonomian. Namun yang diberikan hari ini program redistribusi tanah objek reforma agraria untuk diserahakan sertifikatnya kepada masyarakat,” jelas dia.
Dia merinci, ada 7 lokasi lagi yang harus segera diselesaikan adminitrasinya agar bisa diserahkan kepada masyarakat. Karena, kata dia, program redistribusi TORA akan terus dibagikan.
“Saat ini program redistribusi tanah sekitar 4 juta bidang tanah objek reforma agraria. Kementerian ATR/BPN baru menyelesaikan 1,7 juta hektar. Dalam jangka 2 tahun ini paling tidak menyelesaikan permasalahan tanah sekitar 50 persen karena ada permasalahan di Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA),” pungkasnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan