JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan hakim agung yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga berjumlah lebih dari satu orang.
“Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut, dan hukumannya harus berat juga,” kata Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) malam dan berhasil mengamankan 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kini KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan