5/10/2022)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Hari ini menerima penyerahan tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo CS
“Sesuai ketentuan hukum acara, JPU menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadli Zumhana saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Dia mengyebut pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini kemarin.
“Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap dia.
Fadil menjelaskan, para tersangka yang akan diserahkan adalah tersangka kasus pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Sementara untuk tersangka obstruction of justice, selain Ferdy Sambo, adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto.
Fadil menekankan, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Untuk tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin akan ditahan di Mako Brimob.
“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Fadil.
Sedangkan tersangka yang di Bareskrim Polri adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf. Untuk Putri Candrawathi juga tetap ditahan.
“Khusus untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ucap Fadil.
Tujuan penahanan ini, kata Fadil, adalah untuk memudahkan proses persidangan.
“Kami ingin perkara ini dilakukan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, juga untuk memudahkan membawa para tersangka ke persidangan,” ucap Fadil.
Menurut Fadil, pihaknya ingin sesegera mungkin membawa kasus ini ke persidangan. Surat dakwaan, kata dia, sudah dilakukan koreksi dan diperbaiki. “Agar persidangan berjalan sebaik baiknya,” ujar dia.
Adapun pasal yang diterapkan untuk perkara pembunuhan berencana adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara obstruction of justice, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan