MALANG – Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan pascakericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).
Sigit merinci, keenam tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT LIB AHL (Akhmad Hadian Lukita, ketua pelaksana pertandingan dengan inisial AH (Abdul Haris), security officer dengan inisial SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Anggota Brimob Polda Jawa Timur dengan inisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tragedi Kanjuruhan menjadi sejarah kelam sepak bola Tanah Air. Insiden nahas tersebut terjadi selepas pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam WIB.
Sebanyak 131 orang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan. Sedangkan ratusan lainnya tengah mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.
Pemerintah pusat bergerak cepat untuk menuntaskan tragedi Kanjuruhan dengan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dipercaya sebagai ketua.
PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sudah mengumumkan penghentikan Liga 1 dan Liga 2 untuk sementara waktu. TGIPF sedang bergerak untuk mencari titik terang insiden tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan TGIPF untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. Tidak boleh ada yang ditutupi sama sekali dalam insiden tersebut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan