JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indra Gunawan merespons rencana dirubahnya masa berlaku HGB khusus untuk Investor di IKN Nusantara bisa hingga 160 tahun.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria bahwa HGB dalam jangka waktu 30 tahun masih tetap berlaku.
“Dikeluarkannya PP nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, HGB diatas tanah negara atau tanah hak pengelolaan diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun diperpanjang jangka waktu 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Artinya 1 siklus tersebut jangka waktunya 80 tahun,” kata Indra saat dikonfirmasi oleh Indonesiaparlemen.com di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Dia juga mengatakan usulan dari masyarakat, pengusaha dan stakeholder sedang digodok di Kementerian ATR/BPN untuk merubah satu siklus lebih dari 80 tahun.
Dia menyebut, jangka waktu pemberian-perpanjangan dan pembaruan 1 siklus tersebut berakhir, tanah HGB akan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah HPL.
“Dapat di prioritaskan kepada bekas pemegang HGB dengan memperhatikan apakah tanah tersebut masih diusahakan dan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan sifat dan tujuan pemberian hak. Lalu syarat-syarat pemberian hak juga dipenuhi oleh pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, masih sesuai dengan tata ruang dan tidak direncanakan untuk kepentingan umum. Artinya dua siklus bisa terjadi,” Pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun bagi investor yang mau membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hadi menjelaskan, insentif HGB ditawarkan secara bertahap di awal 20 tahun saja. Jika investor memberikan banyak manfaat kepada masyarakat di IKN maka HGB bisa diperpanjang hingga 160 tahun.
“Memang untuk rencananya kita akan berikan satu perizinan bagi investor di sana selama 80 tahun,” kata Hadi Tjahjanto dalam acara Rilis Indikator Politik, Senin (10/10/2022).
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan