JAKARTA – Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup usai ditembak Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo di persidangan perdananya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022).
Jaksa menyebutkan, Sambo memerintahkan Brigadir J untuk segera berjongkok. Atas perintah tersebut, Brigadir J mengangkat kedua tangannya dan mundur sebagai tanda menyerah.
“Terdakwa Ferdy Sambo dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer ‘Woi, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woi kau tembak’,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo.
Kemudian, Bharada E langsung mengarahkan senjata api Glock-17 dan melepaskan 3-4 kali tembakan hingga Brigadir J terkapar dan mengeluarkan banyak darah.
Jaksa menjelaskan, terdapat luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Rinciannya yakni luka masuk pada dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan