Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan enam warga negara asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Dok: Kemenkumham

JAKARTA- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan enam warga negara asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Laporan ini berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap beberapa warga negara asing yang tinggal pada salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan,

Petugas Imigrasi Jakarta Selatan bersama dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengawasan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya.

“Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan,” kata Felucia saat jumpa pers, Selasa (18/10/2022).

Selain itu, pihak imigrasi juga menemukan bahwa salah satu dari mereka izin tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay.

“Hal ini tentunya akan kami tindak lanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap dia.

Sebagai informasi, warga negara Bangladesh berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA yang keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang Kabupaten Bekasi.

Diketahui bahwa satu orang pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor sedangkan yang lainnya merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa satu orang atas nama AAN yang mengaku sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait ijin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia. Demikian juga dengan lima orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.

Keenam WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022 sehubungan dengan pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Jurnalis: Agung Nugroho