JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengharapkan seluruh pemangku kepentingan memahami substansi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan peraturan pelaksanaannya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN yang diselenggarakan pada 19-20 Oktober 2022 oleh Kementerian PPN/Bappenas.
“Sosialisasi yang dilakukan saat ini menjadi salah satu faktor kunci karena dengan semakin meluasnya pemahaman terhadap substansi UU 3/2022 dan peraturan pelaksanaannya, akan meningkatkan kualitas kerjasama para stakeholders untuk membangun Ibu Kota Nusantara,” kata Jaka pada Rabu (19/10/2022), di Jakarta Pusat.
Dia meyakini bahwa ke depannya IKN akan memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan regional dan nasional.
“Pembangunan ibu kota negara tidak berdiri sendiri. Rencana terpadu ekosistem tiga kota akan dikembangkan dengan poros IKN, Samarinda, Balikpapan, dan dengan daerah mitra sekitarnya,” kata Jaka.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi mengharapkan para peserta dapat menyampaikan masukannya secara konstruktif.
Hal ini penting karena forum ini selain memberikan pemahaman juga sebagai ruang partisipasi untuk penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan selanjutnya.
Terdapat empat peraturan yang dipaparkan dalam forum sosialisasi hari pertama ini, yakni UU IKN, Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN; Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN; dan Perpres No. 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan