JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan masa berlaku visa umrah telah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Yaqut menjelaskan, menyebut visa umrah juga bisa dipakai untuk ke seluruh wilayah Arab Saudi.
“Dulu kita umrah dibatasi waktu hanya 30 hari tetapi sekarang visa umroh bisa berlaku untuk 90 hari dan bisa datang ke seluruh wilayah kerajaan Saudi Arabia,” ucap Yaqut.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Ar Rabiah mengatakan pihaknya menerima seluruh jemaah haji dan umrah dari Indonesia dengan berbagai kemudahan.
Menurutnya, tidak ada syarat dan ikatan yang memberatkan bagi jemaah haji dan umrah dari Indonesia. Salah satu kemudahannya yakni proses mendapatkan visa.
“Yang tadinya memakan waktu cukup lama sekarang sudah sangat cepat sekali,” ujarnya.
Tawfiq menyebut pihaknya juga membatalkan kewajiban bahwa perempuan dalam menjalankan ibadah umrah harus didampingi wali laki-laki atau mahram.
“Kami juga memberikan siapa yang datang dengan tujuan umrah diperbolehkan juga untuk mengunjungi tempat-tempat yang ada di Arab Saudi selain Makkah dan Madinah,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan